Menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada kuartal I 2024 nilai total uang pertanggungan di perusahaan asuransi jiwa secara nasional mencapai Rp5.495,88 triliun, tumbuh 9,9% dibanding kuartal I 2023.
Uang pertanggungan ini adalah dana proteksi yang akan diberikan perusahaan asuransi kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia.
(Baca: Ini Jenis Asuransi Swasta yang Paling Banyak Dimiliki Penduduk Indonesia)
Adapun jumlah total tertanggung asuransi jiwa, yakni pemilik asuransi atau nasabah yang mendapatkan proteksi finansial untuk risiko meninggal dunia, secara nasional mencapai 81,76 juta orang per kuartal I 2024.
"Data tersebut dapat menggambarkan bahwa setiap individu yang mempunyai asuransi jiwa rata-rata memiliki uang pertanggungan sebesar Rp67 juta," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam siaran pers (29/5/2024).
"Jika dibandingkan dengan nilai upah minimum Jakarta saat ini sebesar Rp5,6 juta, maka dapat disimpulkan bahwa industri asuransi jiwa dapat memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama kurang lebih 12 bulan jika terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian finansial," ujarnya.
Budi pun menilai industri asuransi jiwa Indonesia saat ini menghadapi dua tantangan utama, yakni bagaimana memperluas penetrasi dan meningkatkan uang pertanggungannya.
"Tujuan kita bersama adalah semakin banyak masyarakat yang memiliki proteksi supaya ada ketahanan keuangan keluarga jika sesuatu terjadi, dan rata-rata uang pertanggungan ini bisa naik supaya daya tahan itu bisa lebih panjang bagi keluarga," kata Budi, disiarkan Antara (29/5/2024).
(Baca: Industri Asuransi Indonesia Banyak Investasi di SBN)