Hampir 500 ribu nasabah bank memiliki rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Data Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat jumlah simpanan masyarakat dengan nominal di atas Rp 1 miliar berjumlah 494.377 rekening atau hanya 0,24 persen dari total 206,89 juta rekening. Sementara nilai simpanan nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar mencapai Rp 3,25 kuadriliun (ribu triliun) atau sekitar 65 persen dari total simpanan masyarakat di perbankan sebesar Rp 5 kuadriliun.
Pada Rabu (7/6), Kementerian Keuangan akhirnya mengubah besaran batas rekening yang harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp 1 miliar dari sebelumnya Rp 200 juta. Langkah ini diambil setelah mendengar masukan dari berbagai kalangan bahwa batasan pelaporan data pemilik rekening dengan saldo Rp 200 juta dianggap terlalu kecil dan meresahkan masyarakat. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Aturan ini merupakan teknis penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
Nilai rekening dengan nominal di atas Rp 1 miliar-Rp 2 miliar nilainya mencapai Rp 363,74 triliun dan rekening dengan nominal di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar sebesar Rp 480,6 triliun. Sementara rekening dengan saldo di atas Rp 5 miliar nilainya mencapai Rp 2,4 kuadriliun atau sekitar 48 persen dari total jumlah simpanan.