Berdasarkan data Otorita Jasa Keuangan (OJK) yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 150 perusahaan asuransi di Indonesia pada 2022.
Jumlahnya hanya bertambah satu perusahaan dari tahun sebelumnya. Tahun-tahun sebelumnya pun cenderung stagnan.
Perusahaan asuransi umum menjadi jenis yang paling mendominasi, yakni 78 perusahaan pada 2022. Angkanya bertambah satu perusahaan dari 2021 lalu.
Berikutnya ada asuransi jiwa, jumlahnya sebanyak 59 perusahaan atau bertambah satu perusahaan dari tahun sebelumnya.
Jenis perusahaan asuransi lainnya adalah reasuransi, yang hanya terdapat 8 perusahaan di Indonesia. Jumlahnya naik 1 perusahaan dari 2021 yang tercatat 7 perusahaan.
Kemudian untuk penyelenggara asuransi untuk PNS dan TNI/Polri hanya ada 3 di Indonesia. Lalu penyelenggara program asuransi sosial dan jaminan sosial tenaga kerja ada 2 perusahaan per 2022.
Adapun dari jumlah tersebut, tersebar lagi menjadi 4.178 kantor asuransi di seluruh Indonesia. Kantor asuransi meliputi kantor pusat, kantor cabang, kantor pemasaran, dan kantor lainnya sebagai penunjang.
Tercatat, DKI Jakarta jadi wilayah dengan jumlah kantor asuransi terbanyak, yakni 608 kantor pada 2022. Diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Barat masing-masing 499 dan 477 kantor.
(Baca juga: Deretan Perusahaan Asuransi Terbesar Dunia 2023, Siapa Juaranya?)