Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kota Pangkal Pinang, pada 2024 mencapai Rp18,94 juta. PDRB di kabupaten/kota ini pertumbuhan negatif -2,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp18,81 juta .
Meskipun demikian menurut data historisnya, dibandingkan dengan masa setelah pandemi covid, pertumbuhan di wilayah ini terlihat tidak lebih baik karena mencatatkan pertumbuhan yang lebih rendah.
(Baca: Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kabupaten Padang Lawas Periode 2009 - 2024)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 239,73 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp82.188 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 116.
Dari 16 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor menjadi unggulan.
Di urutan pertama yakni sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor. Pada 2024 lalu, sektor ini memberikan kontribusi PDRB terbesar dengan nilai mencapai Rp4,88 jutajuta. PDRB ini tumbuh 1,13%.
Kemudian sektor industri pengolahan pertumbuhan negatif -30.27% menjadi Rp2,54 jutajuta kemudian urutan ketiga diikuti oleh PDRB sektor konstruksi yang kali ini pertumbuhan negatif -0,19% menjadi Rp2,1 jutajuta.
(Baca: Persentase Desa yang Sebagian Besar Keluarga Menggunakan Bahan Bakar Lainnya untuk Memasak di DI Yogyakarta | 2024)
Selain itu, sektor lainnya yang memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp1,2 jutajuta.
Distribusi PDRB di Kota Pangkal Pinang pada 2024
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kota Pangkal Pinang ini adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi mencapai 25,29%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Lainnya,Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.