Pemerintah resmi memberlakuan mandatori perluasan penggunaan bahan bakar diesel dengan kandungan minyak sawit (B20) untuk kendaraan non Public Service Obligation (PSO) mulai 1 September 2018. Sebelumnya, mandatori B20 diberlakukan hanya untuk kendaraan PSO. Dengan perluasan mandatori B20 ini maka defisit perdagangan akibat impor solar akan berkurang.
Mandatori B20 mewajibkan bbm solar harus memiliki kandungan mengandung 20% fatty acid methyl ester (FAME). Pemakaian minyak sawit non PSO ini diperkirakan mencapai 940 ribu kl sehingga dapat menghemat devisa US$ 500 juta (Rp 7,34 triliun) untuk periode September-Desember2018. Sebab selama ini solar harus diimpor dari luar negeri. Sementara pemakaian FAME untuk PSO pada periode yang sama akan mencapai 1,92 juta kl dengan nilai US$ 1,02 miliar (Rp 14,96 triliun).
Penggunaan FAME sepanjang 2018 diperkirakan mencapai 3,91 juta kl sehingga dapat menghemat devisa sebesar Rp 30,59 miliar. Sementara penggunaan FAME 2019 bakal mencapai 6,24 juta kl dan berpotensi menghemat devisa US$ 3,34 miliar (Rp 48,73 triliun).