Sejak diberlakukan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) 18 Juli hingga 8 Agustus 2016, total nilai tebusan yang diperoleh dari para wajib pajak mencapai Rp 231,4 miliar. Terdiri atas tebusan Badan Non UMKM Rp 36,4 miliar dan Badan UMKM senilai Rp 0,78 miliar. Adapun untuk Obyek Perorangan Non UMKM Rp 182,3 miliar dan Obyek Perorangan UMKM mencapai Rp 12 miliar.
Pemerintah menargetkan bahwa penerimaan negara dari pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun hingga berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017. Penerimaan kebijakan tax amnesty ini diharapkan dapat menambal pendapatan dari pajak yang diperkirakan akan meleset (sortfall) Rp 219 triliun hingga akhir 2016.