PT Freeport Indonesia (PTFI) menghimpun nilai pajak dan pungutan lainnya yang disetorkan setidaknya dalam lebih dari sedekade terakhir.
Pungutan lainnya merujuk pada PPh badan, PPN, PBB, iuran tetap, PPh karyawan, PDRB, bea masuk, pajak dan retribusi daerah, dan sebagainya.
Pada 2010, nilai pajak yang disetorkan sebesar US$1,56 miliar. Setahun setelahnya, naik menjadi US$1,99 miliar.
Namun memasuki 2012 hingga 2017, pajak yang disetorkan kurang dari US$1 miliar atau berada dalam rentang US$200 juta-900 juta, seperti terlihat pada grafik.
Setoran yang cukup tinggi dibayarkan pada 2021 hingga 2023, dengan rentang US$1 miliar-2 miliar.
Adapun sumbangan terbesar selama sedekade terakhir ini jatuh pada 2022 yang sebesar US$2,62 miliar.
Freeport Indonesia mengklaim, kontribusi perusahaan terhadap produk domestik bruto sebesar lebih dari US$ 71 miliar sejak 1992.
Meminjam temuan LPEM-UI, Freeport Indonesia menyebut, perusahaan menyumbang 0,78% PDB Indonesia pada 2018; 33% pada PDRB Provinsi Papua, dan 79,27% PDRB Mimika pada tahun yang sama.
(Baca juga: Sejak Dikuasai Indonesia, Cadangan Emas Freeport Terus Menurun)