Pemerintah menetapkan insentif perpajakan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp265,6 triliun pada 2025.
Insentif ini diberlakukan seiring dengan penaikan tarif PPN untuk sejumlah barang/jasa premium menjadi 12% mulai tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, meski ada kenaikan tarif, pemerintah tidak memungut PPN dari barang pokok seperti daging, telur, ikan dan susu. Begitupun dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan pemakaian air.
Sementara untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng MinyaKita tetap dikenai PPN 12%. Namun, selisih kenaikan 1% akan ditanggung oleh pemerintah.
"Pemerintah yang membayar, biayanya mencapai estimasi Rp265,6 triliun agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan posnya, nilai insentif pembebasan PPN untuk bahan makanan mencapai Rp77,1 triliun. Rinciannya untuk barang kebutuhan pokok (beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain) senilai Rp55,5 triliun. Lalu untuk barang hasil perikanan dan kelautan Rp26,6 triliun.
Kemudian ada pembebasan PPN untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp61,2 triliun. Insentif ini diberikan kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
Lalu pembebasan PPN untuk sektor transportasi mencapai Rp34,4 triliun. Ini dibagi untuk jasa angkutan umum Rp23,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp7,4 triliun, dan jasa pengiriman paket Rp2,6 triliun.
Jasa pendidikan dan kesehatan mendapat insentif pembebasan PPN sebesar Rp30,8 triliun, dengan rincian jasa pendidikan Rp26 triliun dan jasa pelayanan kesehatan medis Rp4,3 triliun.
"Mau yang biaya sekolahnya nol sampai ratusan juta rupiah, selama ini tidak terkena PPN. Ini yang menimbulkan banyak suara mengenai asas keadilan," kata Sri Mulyani.
PPN juga dibebaskan untuk jasa keuangan dan asuransi, masing-masing senilai Rp19,1 triliun dan Rp8,7 triliun. Sehingga total pembebasan PPN pada segmen ini sebesar Rp27,9 triliun.
Kemudian insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti sebesar Rp15,7 triliun. Ini disalurkan untuk sektor otomotif Rp11,4 triliun serta PPN ditanggung pemerintah (DTP) sektor properti Rp2,1 triliun.
Listrik dan air juga mendapat insentif PPN sebesar Rp14,1 triliun. PPN dibebaskan atas listrik, kecuali rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, senilai Rp12,1 triliun. Lalu untuk air bersih Rp2 triliun.
Terakhir ada insentif PPN lainnya senilai Rp4,4 triliun, di antaranya untuk kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp700 miliar.
(Baca: Banyak Orang Ragu PPN 12% Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi)