Menurut data The Tax Foundation yang diolah Statista, tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 2 April 2025 kepada negara-negara di dunia, utamanya mitra dagang, bisa berkontribusi terhadap kenaikan pendapatan hingga US$290 miliar atau 0,95% terhadap produk domestik bruto (PDB) negara tersebut pada 2025.
Statista menyebut, hitungan tersebut menjadi yang terbesar sejak 1982. "Meskipun pemerintah AS telah mengklaim bahwa tarif adalah pajak atas entitas asing, tarif dibayarkan oleh importir, yang dalam kasus tarif baru ini kemungkinan besar adalah perusahaan Amerika," tulis Statista dalam artikel yang diterbitkan pada Rabu (9/4/2025).
>
Secara historis, AS pernah menuai persentase terbesar dari tarif yang dikenakan, yakni pada 1942 dengan kontribusi 5,04% terhadap PDB. Namun, Statista memberi catatan bahwa pada 1940-1968, tarif atau regulasi ini berkaitan dengan perang.
Dalam konteks penarikan tarif pada 2025, Statista memaparkan analisis lain dari JPMorgan yang menyebut, rezim tarif baru sebagai kenaikan pajak terbesar sejak 1968, dengan asumsi bahwa keseluruhan tarif AS akan meningkat menjadi 22% pada 2025. Sementara Tax Foundation mengasumsikan 18,8%.
"Pengumuman itu meningkatkan risiko resesi global dari 40% menjadi 60%," tulis Statista menjelaskan temuan JPMorgan.
Banyak organisasi, termasuk yang dikenal karena sudut pandang yang lebih konservatif, mengkritik tarif tersebut. Cato Institute, salah satunya, juga menyebut "kenaikan pajak besar-besaran" yang tersembunyi dalam bea masuk baru.
Estimasi terbaru tentang dampak pada PDB dan lapangan kerja AS menunjukkan bahwa tarif 2 April mungkin akan menurunkan PDB sebesar 0,5% dan menghilangkan hampir 400.000 pekerjaan setara penuh waktu.
Sejauh ini, China menjadi negara yang dikenakan tarif terbesar. Teranyar, Trump mengenakan tarif hingga 145% terhadap barang-barang bawaan dari lawannya itu. China membalasnya dengan mengenakan tarif sebesar 125%.
Statista menjelaskan, sebelumnya perang dagang Trump dengan China pada 2018-2019 telah memangkas 0,2% PDB dan menghilangkan 142.000 pekerjaan.
Berikut rerata perubahan atau pertambahan tahunan pendapatan pemerintah Amerika Serikat terhadap PDB berdasarkan tahun kebijakan rezimnya sejak 1940:
- UU Pendapatan 1942: 5,04%
- UU Pendapatan 1941: 2,20%
- UU Pendapatan 1951: 1,52%
- UU Pendapatan 1950: 1,33%
- UU Pembayaran Pajak 1943: 1,16%
- UU Pengendalian Pendapatan dan Pengeluaran 1968: 1,10%
- TEFRA 1982: 0,98%
- Pajak keuntungan berlebih 1950: 0,97%
- Tarif Trump/resiprokal 2025: 0,95%
- UU Pendapatan 1940: 0,91%.
(Baca juga: Barang dari 10 Negara Ini Bakal Kena Tarif AS Tertinggi, Bagaimana RI?)