Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta melaporkan, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2024 mencapai Rp44,46 triliun atau setara 98,85% dari target yang ditetapkan sebesar Rp44,98 triliun.
Realisasi ini naik 2,15% dari tahun sebelumnya yang membukukan sebesar Rp43,52 triliun.
Kepala Bapenda Provinsi Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak daerah pada 2023 dan 2024.
“Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” kata Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa (7/1/2025).
Berikut rincian 5 kontributor penerimaan pajak Jakarta terbesar pada 2024:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun, 99,62% dari target.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp9,65 triliun, 104,68 % dari target.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun, 106,21% dari target.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun, 76,25% dari target.
- Pajak Rokok: Rp883,98 miliar, 98,22% dari target.
Bapenda Jakarta menyebut, capaian ini diraih melalui berbagai langkah strategis seperti pemutakhiran data objek pajak; penagihan pajak secara intensif; serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.
“Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun,” kata Lusiana.
(Baca: Pertumbuhan 5 Pajak Utama RI, PPh Badan Resilien Akhir 2024)