Tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik menyatakan, pemutihan kali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya," kata Dedi Taufik, disiarkan JabarEkspres.com, Rabu (19/3/2025).
(Baca: Proporsi Rumah Tangga Pemilik Motor di Indonesia 2024)
Untuk mendapat pemutihan pajak, pemilik kendaraan di Jawa Barat harus memperpanjang pajak kendaraannya untuk tahun berjalan 2025, tanpa perlu membayar tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan ini berlaku untuk periode pembayaran pajak 20 Maret-6 Juni 2025. Pembayarannya bisa dilakukan melalui aplikasi Sapawarga, tapi tetap perlu pengesahan langsung di kantor Samsat.
"Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya program ini, data kepemilikan kendaraan diharapkan menjadi lebih tertib dan akurat," kata Dedi Taufik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang cukup sering membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini rutin diberlakukan setiap tahun setidaknya sejak 2018. Seiring dengan itu, tren penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat tercatat meningkat.
Menurut data Bapenda, pada 2016 pajak kendaraan bermotor yang dibayar melalui E-Samsat di Jawa Barat hanya Rp8,16 miliar.
Setelah itu nilainya naik hingga menembus ratusan miliar rupiah per tahun. Namun, pada 2024 penerimaannya menurun dibanding 2023, seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Proporsi Rumah Tangga Pemilik Mobil di Indonesia 2024)