Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut, banyaknya temuan ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap ketentuan undang-undang, terutama realisasi yang tidak sesuai anggaran dalam melaksanakan pemilu atau pilkada, turut menyibak kasus korupsi di dua lembaga tersebut.
Menurut penelusuran ICW, terdapat 21 kasus korupsi yang melibatkan 44 orang dari internal KPU sepanjang 2019-2023.
>
Dalam periode yang sama, ada 16 kasus korupsi yang melibatkan 46 orang Bawaslu. Akumulasi dari KPU dan Bawaslu itu dihitung dari tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Databoks menghimpun tren jumlah tersangka dalam periode yang sama dari kedua lembaga tersebut.
Tren memperlihatkan, jumlah tersangka di KPU berfluktuasi. Tertinggi jatuh pada 2022 yang mencapai 15 orang internal KPU.
Berbeda dengan Bawaslu yang konsisten meningkat setiap tahunnya. Jumlah tersangka terbanya, yakni pada 2023 yang melibatkan 25 orang internal Bawaslu.
"Modus kasus korupsinya beragam, mulai suap, kegiatan fiktif, rekayasa tanda tangan, tidak dibayarkannya honor pengawas penyelenggaraan pemilihan umum, korupsi dana hibah pilkada, hingga mengorupsi pengadaan barang dan jasa," tulis ICW dalam laporan yang dikutip pada Senin (14/4/2025).
Berikut rincian jumlah kasus dan tersangka korupsi di KPU dan Bawaslu pada 2019-2023:
- 2019
Kasus KPU: 4 kasus
Tersangka KPU: 7 orang
Kasus Bawaslu: 1 kasus
Tersangka Bawaslu: 1 orang
- 2020
Kasus KPU: 5 kasus
Tersangka KPU: 7 orang
Kasus Bawaslu: 1 kasus
Tersangka Bawaslu: 1 orang
- 2021
Kasus KPU: 2 kasus
Tersangka KPU: 6 orang
Kasus Bawaslu: 2 kasus
Tersangka Bawaslu: 8 orang
- 2022
Kasus KPU: 6 kasus
Tersangka KPU: 15 orang
Kasus Bawaslu: 3 kasus
Tersangka Bawaslu: 11 orang
- 2023
Kasus KPU: 4 kasus
Tersangka KPU: 9 orang
Kasus Bawaslu: 9 kasus
Tersangka Bawaslu: 25 orang.
(Baca juga: Seberapa Sering KPU dan Bawaslu Tidak Patuh terhadap UU?)