Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam kasus dugaan suap korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan utama minyak goreng.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan bukti bahwa mereka menerima suap senilai Rp60 miliar melalui tersangka Muhammad Arif Nuryanta sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus onslag," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dilansir dari Katadata, Senin (14/4/2025).
Dengan demikian, total tujuh orang tengah diproses hukum oleh Jampidsus Kejagung. Empat tersangka lainnya yaitu Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat); Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, berikut rincian harta kekayaan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diduga terlibat kasus suap izin ekspor CPO.
1. Djuyamto: Rp2,91 miliar
Pada 2024, Djuyamto dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp2,91 miliar. Mayoritas harta Pejabat Humas PN Jakarta Selatan itu berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,45 miliar.
Ia juga memiliki alat transportasi senilai Rp401 juta kas dan setara kas Rp168,02 juta; harta bergerak lainnya Rp90,5 juta; dan harta lainnya Rp60 juta. Selain itu, Djuyamto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp250 juta.
2. Agam Syarief Baharuddin: Rp2,3 miliar
Berikutnya, Agam Syarief Baharuddin dilaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp2,3 miliar. Ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,2 miliar; alat transportasi Rp312 juta; kas dan setara kas Rp246,63 juta; serta harta bergerak lainnya Rp121,35 juta.
3. Ali Muhtarom: Rp1,3 miliar
Lalu Hakim Ad-Hoc Ali Muhtarom tercatat memiliki kekayaan senilai Rp1,3 miliar. Kekayannya bersumber dari tanah dan bangunan senilai Rp1,25 miliar. Disusul alat transportasi Rp158 juta; harta bergerak lainnya Rp38,5 juta; serta kas dan setara kas sebanyak Rp7,05 juta juta.
Sampai akhir 2024, Ali juga dilaporkan memiliki uang sebesar Rp150 juta.
(Baca: Korupsi BBM Pertamina Bisa Bikin Boncos Negara, Ini Kalkulasinya)