DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,64 juta pada tahun 2022, tertinggi dibanding provinsi-provinsi lainnya.
Kemudian UMP tertinggi selanjutnya berasal dari Provinsi Papua, yakni Rp3,56 juta, diikuti oleh Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Papua Barat di kisaran Rp3,2 juta sampai Rp3,3 juta.
Sedangkan UMP terendah nasional ada di Jawa Tengah, yakni Rp1,81 juta, diikuti Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur yang UMP-nya di kisaran Rp1,8 juta sampai Rp1,9 juta.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sampai bulan Agustus 2021 sebanyak 51,25% buruh, karyawan, atau pegawai masih menerima upah lebih rendah dari UMP.
Rata-rata upah buruh nasional juga masih mengalami kontraksi tahunan sebesar 0,72% ke level Rp2,74 juta pada bulan Agustus 2021.
(Baca: Mayoritas Pekerja Terima Upah di Atas Rp2 Juta pada Agustus 2021)