Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 62,56 juta pekerja di Indonesia pada Agustus 2021.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 51,53% di antaranya memperoleh upah di atas Rp2 juta/bulan.
"Pekerja" yang dimaksud dalam laporan ini mencakup buruh/karyawan/pegawai yang memiliki majikan tetap, sekaligus pekerja bebas yang tidak memiliki majikan tetap.
Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, kelompok pekerja dengan upah di atas Rp2 juta/bulan mayoritasnya merupakan laki-laki dengan persentase 56,56%. Sedangkan perempuan yang masuk kelompok ini hanya 41,44%.
Kemudian sekitar 2 dari 10 pekerja di Indonesia memperoleh upah kurang dari Rp1 juta/bulan pada Agustus 2021. Sekitar satu dari tiga pekerja perempuan berada di kelompok ini. Sedangkan hanya 14,84% pekerja laki-laki yang masuk ke kelompok sama.
Ada pula sekitar 1,17% pekerja yang memperoleh upah di bawah Rp200 ribu/bulan pada Agustus 2021. Proporsi ini kira-kira setara dengan 730 ribu orang.
Pada April 2022 pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Rencana pemberian BSU ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung pemulihan dari pandemi, serta meringankan beban masyarakat dari kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok yang terjadi sejak awal 2022.
(Baca: Rerata Upah Buruh Alami Kontraksi Tahunan 0,72% pada Agustus 2021)