Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan 51,25% buruh, karyawan, atau pegawai memperoleh upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) pada Agustus 2021. Proporsi ini setara dengan kira-kira 25 juta orang.
BPS mendefinisikan buruh/karyawan/pegawai sebagai seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
Tenaga kerja yang tidak mempunyai majikan tetap tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas. Adapun seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika ia memiliki 1 majikan yang sama dalam sebulan terakhir.
Sebelum pandemi muncul, proporsi buruh/karyawan/pegawai yang diupah di bawah UMP masih kurang dari 50%.
Namun, setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19, proporsinya mulai meningkat menjadi 50,9% pada Agustus 2020, bahkan naik lagi pada Agustus 2021 hingga mencapai level tertinggi dalam 3 tahun terakhir.
Beberapa provinsi juga tercatat memiliki rata-rata upah buruh di bawah UMP.
DKI Jakarta, misalnya. Rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai di Ibu Kota pada Agustus 2021 tercatat sebesar Rp4,42 juta, lebih rendah 8,77% dari UMP yang berlaku pada periode tersebut.
Pada April 2022 pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Rencana pemberian BSU ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung pemulihan dari pandemi, serta meringankan beban masyarakat dari kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok yang terjadi sejak awal 2022.
(Baca Juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Subsidi Rp 1 Juta)