Pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan naik signifikan dalam sebelas tahun terakhir.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/2016, PPh Pasal 21 adalah pajak atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit, pada 2011 realisasi pendapatan negara dari PPh Pasal 21 baru mencapai Rp66,75 triliun. Kemudian di tahun-tahun berikutnya tren pendapatan dari sektor ini terus meningkat seperti terlihat pada grafik.
Secara kumulatif, selama periode 2011-2021 setoran pajak karyawan sudah tumbuh 118% atau naik sekitar dua kali lipat.
Ada Tarif Baru Pajak Karyawan, Setoran Berpotensi Naik Lagi
Untuk tahun 2022 pemerintah belum mengumumkan nominal pendapatan dari PPh tersebut. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tahun ini ada peningkatan lagi.
"(Realisasi pendapatan) dari PPh Pasal 21, yaitu pajak karyawan, mengalami kenaikan. Ini artinya pemulihan ekonomi kita disertai dengan pertumbuhan para karyawan, entah itu rekrutmen atau kenaikan dari sisi pendapatan mereka, karena pajak yang disetorkan naik 19,58% dibanding tahun lalu," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).
"Pada kuartal I, II, dan III 2022 realisasi pendapatan dari PPh Pasal 21 konsisten naik. Di kuartal IV, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember juga masih tumbuh double digit. Ini bagus, berarti indikator penerimaan karyawan mengalami kenaikan, yang ditunjukkan dengan pajak," lanjutnya.
Pada tahun 2023 setoran pajak karyawan juga berpotensi terus naik. Pasalnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang menegaskan pemberlakuan tarif progresif. Artinya, semakin besar penghasilan karyawan, maka tarif pajaknya semakin tinggi.
Berikut rincian tarif progresif PPh Pasal 21 terbaru dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak, yang menjadi acuan PP Nomor 55 Tahun 2022:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta/tahun: pajak 5%
- PKP Rp60 juta-Rp250 juta/tahun: pajak 15%
- PKP Rp250 juta-Rp500 juta/tahun: pajak 25%
- PKP Rp500 juta-Rp5 miliar/tahun: pajak 30%
- PKP >Rp5 miliar/tahun: pajak 35%
Besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan karyawan dihitung dari PKP, yaitu total penghasilan neto karyawan per tahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang nilainya ditetapkan pemerintah sebesar Rp54 juta.
Dengan demikian, jika seorang karyawan memiliki penghasilan neto Rp64 juta/tahun, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:
- Rp64 juta (penghasilan neto setahun) - Rp54 juta (PTKP) = Rp10 juta (PKP)
- Rp10 juta (PKP) x 5% (PPh Pasal 21) = Rp500 ribu (pajak penghasilan yang harus dibayarkan per tahun)
(Baca: Daftar Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, RI Urutan Berapa?)