Pajak digunakan untuk mendanai segala macam layanan yang didanai publik termasuk militer, pendidikan publik, infrastruktur seperti jalan raya dan taman, polisi dan pemadam kebakaran, serta program pensiun dan kesehatan publik. Sederhananya, pajak menyediakan dana yang dibutuhkan suatu negara untuk bertahan hidup.
Beberapa negara mematok pajak penghasilan tertinggi, bahkan lebih besar berkali lipat dari Indonesia. Pantai Gading menjadi negara dengan pajak penghasilan tertinggi dunia. Menurut Trading Economics, penduduk negara ini memberikan 60% dari penghasilannya untuk pajak.
Pantai Gading merupakan negara di Afrika Barat dan berbatasan dengan Teluk Guinea di sebelah selatannya ini menjadi salah satu satu negara paling makmur di kawasannya. Tentunya ini tidak lepas dari penerapan pajak penghasilan yang tinggi yang dilakukan pemerintahanya.
Negara selanjutnya yang mematok pajak penghasilan tertinggi adalah Finlandia dan Jepang. Penduduk di kedua negara tersebut memberikan sebanyak 56,95% dan 55,97% penghasilannya untuk pajak.
Sementara Indonesia menempati urutan 61. Pajak penghasilan di Indonesia sebesar 35%, naik dari sebelumnya 30%.
Seperti diketahui, pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan warga masyarakatnya dan menjadi sumber pemasukan terbesar.
(baca: Penerimaan Pajak Oktober 2022 Capai Rpp1.448,2 Triliun, Sri Mulyani Happy!)