Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri serta pensiunan. Anggaran THR dan gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 35,8 triliun meningkat 68,9% dari tahun lalu. Untuk THR akan dibayarkan sebelum hari Raya Lebaran dan gaji ke-13 akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi juga ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Jadi THR 1439 H yang diterima PNS tahun ini lebih besar dari tahun lalu dan hampir sama dengan jumlah gaji (take home pay), demikian pula gaji ke-13.
Adapun anggaran THR tahun ini berjumlah Rp 17,88 triliun yang terdiri dari gaji Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun dan pensiun Rp 6,85 triliun. Begitu pula untuk gaji ke-13 sebesar Rp 17,88 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari gaji ke-13 Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 Rp 6,85 triliun. Para pensiunan yang tahun lalu tidak menerima THR tahun ini mendapat tunjangan.