Mulai 3 September 2022 pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter, kemudian Pertalite (RON 90) dari Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter.
Alasan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut karena anggaran subsidi akan membengkak jika harga Solar dan Pertalite tidak dinaikkan.
(Baca: Pemerintah Naikkan Harga Solar, Pertalite, dan Pertamax Mulai 3 September 2022)
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022), Direktur PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan bahwa anggaran subsidi energi tahun 2022 totalnya sebesar Rp502 triliun.
Anggaran itu terdiri dari subsidi dan kompensasi BBM sebesar Rp267 triliun, dengan rincian subsidi BBM Rp14,6 triliun dan kompensasi BBM Rp252,1 triliun. Kemudian untuk subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp134,8 triliun, serta subsidi listrik sebesar Rp100,6 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, awalnya pemerintah hanya mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp152,5 triliun untuk tahun 2022.
Namun, karena naiknya harga minyak dunia hingga di atas US$100 per barel serta meningkatnya konsumsi BBM bersubsidi, pemerintah memprediksi anggaran subsidi energi naik menjadi Rp502 triliun. Bahkan belanja subsidi diperkirakan bisa mencapai Rp698 triliun bila harga BBM tidak dinaikkan.
(Baca: Anggaran Subsidi Bisa Tembus Rp698 Triliun Jika Harga BBM dan LPG Tidak Naik)