Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 menentukan subsidi energi sebesar Rp210,7 triliun. Subsidi energi ini termasuk subsidi jenis BBM tertentu, LPG tabung 3 kg, dan listrik.
Nilai subsidi energi ini meningkat dari Rp208,9 triliun dalam APBN Perubahan 2022. Nilai subsidi pada 2022 meningkat dari RAPBN yang sebesar Rp134 triliun.
Kenaikan subsidi energi disebabkan meningkatnya harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP). Asumsi ICP naik dari US$63 per barel menjadi US$100 per barel. Pada 2023, RAPBN berasumsi ICP di level US$105 per barel.
Perlu diingat, nilai subsidi energi ini belum termasuk kompensasi BBM dan listrik. Pada 2022, kompensasi BBM dan listrik melonjak dari Rp18,5 triliun menjadi Rp293,5 triliun.
Penambahan kompensasi drastis ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan ICP akibat krisis geopolitik. Penetapan Pertalite sebagai jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) turut menjadi penyebab kenaikan kompensasi tahun ini.
(Baca: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi)