Pemerintah resmi menaikkan harga 3 jenis bahan bakar minyak (BBM). Penyesuaian harga BBM tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 3 September 2022. Berdasarkan persentase, harga Solar naik paling tinggi, yakni sebesar 32,04%.
Dalam pengumuman resminya, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Ketiga jenis BBM tersebut adalah Pertalite (RON 90) naik Rp2.350 per liter (30,72%) menjadi Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter.
Kemudian harga Solar naik Rp1.650 per liter menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150 per liter, serta harga Pertamax (RON 92) juga naik Rp2.000 menjadi Rp14.500 per liter dari sebelumnya Rp 12.500 per liter.
Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM kali ini di saat harga BBM lainnya turun seiring merosotnya harga minyak mentah di bawah US$100 per barel.
Sebelumnya, Pertamina menurunkan harga jual eceran BBM nonsubsidi pada 1 September 2022. Harga Pertamax Turbo (RON 98) turun Rp2.000 per liter menjadi Rp15.900 per liter dari sebelumnya Rp17.900 per liter
Demikian pula harga Dexlite turun Rp700 per liter menjadi Rp17.100 per liter dari sebelumnya Rp17.800. Kemudian harga Pertamax Dex turun Rp1.500 per liter menjadi Rp17.400 per liter dari sebelumya Rp18.900 per liter.
(Baca: Resmi! Pertamina Turunkan 3 Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 September 2022)