Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan, jika pemerintah menerapkan sejumlah pajak progresif maka total penerimaan negara diperkirakan dapat mencapai Rp524 triliun per tahun.
Nilai tersebut bersumber dari 10 instrumen pajak dan dua instrumen kebijakan yang diusulkan Celios. Mulai pajak kekayaan, pajak karbon, hingga rekomendasi kebijakan untuk penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% menjadi 8%.
"Jika penerimaan negara dimaksimalkan, kita bukan hanya bisa menekan angka pengangguran, kita bisa mengubahnya menjadi mesin penciptaan lapangan kerja," tulis Celios dalam laporannya.
Berdasarkan instrumennya, Celios memberikan alternatif untuk peninjauan ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran. Prospek penerimaannya jadi yang paling jumbo, yakni mencapai Rp137,4 triliun per tahun.
Sejalan dengan itu, Celios mengusulkan pengenaan pajak kekayaan terhadap 50 orang terkaya di Indonesia, angkanya berpotensi menyentuh Rp81,6 triliun per tahun.
Pajak kekayaan merupakan salah satu pajak progresif yang dikenakan atas total kekayaan bersih milik individu yang meliputi aset tanah, saham, kendaraan, karya seni, dan simpanan rekening.
"Fungsi pajak kekayaan bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara semata, tetapi juga manifestasi keadilan sosial yang membatasi dominasi segelintir di lapangan ekonomi," tulis Celios dalam laporan bertajuk Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Lengkapnya, berikut daftar 11 pajak progresif yang berpotensi menambah penerimaan negara, berdasarkan riset Celios:
- Peninjauan ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran: Rp137,4 triliun per tahun
- Pajak kekayaan pada 50 orang terkaya: Rp81,6 triliun
- Pajak karbon: Rp76,4 triliun
- Pajak produksi batubara: Rp66,5 triliun
- Pajak windfall profit (keuntungan tak terduga) sektor ekstraktif: Rp50 triliun
- Pajak atas penghilangan keanekaragaman hayati: Rp48,6 triliun
- Pajak digital: Rp29,5 triliun
- Peningkatan tarif pajak warisan: Rp20 triliun
- Pajak kepemilikan rumah ketiga: Rp4,7 triliun
- Pajak capital gain: Rp7 triliun
- Cukai minuman berpemanis dalam kemasan: Rp3,9 triliun
(Baca: Target Penerimaan Pajak APBN 2025, Mayoritas dari Pajak Penghasilan)