Pemerintah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler Indonesia tahun 2025 adalah Rp89,41 juta per orang, berkurang sekitar Rp4 juta dibanding 2024.
Biaya yang harus ditanggung jemaah haji reguler pada 2025 adalah Rp55,43 juta per orang (62% dari total biaya haji), berkurang sekitar Rp600 ribu dari tahun lalu.
Kemudian nilai manfaat atau subsidi biaya haji dari negara pada 2025 mencapai Rp33,98 juta per orang (38% dari total biaya haji), berkurang sekitar Rp3,4 juta dari tahun lalu.
Adapun nilai manfaat atau subsidi biaya haji dari negara terus berkurang sejak 2023, seperti terlihat pada grafik. Nilai manfaat ini bersumber dari hasil pengembangan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, saat ini BPKH mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah subsidi atau nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia.
"Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025," kata Fadlul dalam siaran pers, Senin (6/1/2025).
"BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional," katanya.
(Baca: Ini Penilaian Pelayanan Ibadah Haji dari Jemaah Indonesia 2024)