Warga Solo, Jawa Tengah, 'menjerit' setelah membayar lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2023 ini. Nominal tagihannya naik dua hingga tiga kali lipat dari tahun pembayaran sebelumnya.
Hartanto, salah satu warga, menyebut pada 2022 pembayaran PBB sebesar Rp800 ribu. Sedangkan pada 2023, Hartanto ditagih sebesar Rp1,94 juta.
"Rumah saya rumah warisan, tidak untuk dijual, kami menjadi sangat terbebani dengan kebijakan kenaikan ini," kata Hartanto yang dikutip dari laman Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas), Senin (6/2/2023).
Hartanto merasa keberatan meski pajak ini sudah diberi stimulus oleh Pemkot Solo. Menurutnya, keringanan sebesar 20% seperti tahun lalu yang diterimanya belum membawa perubahan signifikan sebab kenaikannya masih tetap lebih tinggi, ditaksir hingga ratusan persen.
Kenaikan dipicu oleh lonjakan komponen pajaknya, yakni dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023. Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, akhirnya memutuskan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut pada Senin (6/2/2023).
Di samping itu, sebenarnya berapa besar alokasi PBB ke daerah-daerah?
(Baca juga: Daftar Kelurahan Penyumbang Pajak (PBB) Tertinggi di Jakarta)
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 184/PMK.07/2022 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023 menyebut, penerimaan PBB dialokasikan kepada daerah otonom dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Dasar pembagian DBH memperhitungkan Biaya Operasional Pemungutan (BOP). Adapun perhitungan BOP untuk pengalokasian PBB ke daerah diatur pada Pasal 4 beleid tersebut:
- BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% dari penerimaan PBB sektor perkebunan
- Sektor perhutanan sebesar 5,85% dari penerimaan PBB sektor perhutanan
- Sektor pertambangan minyak dan gas bumi diambil 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi
- Sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi
- Sektor pertambangan mineral atau batubara sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan mineral atau batubara
- Sektor lainnya sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor lainnya.
Dalam Permenkeu tersebut juga dijelaskan, penganggaran BOP dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut dari kebijakan penggunaan BOP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Peraturan tersebut telah dijalankan setelah penetapan pada 9 Desember 2022 lalu.
(Baca juga: 5 Jenis Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi)