Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sudah mencapai Rp56,84 triliun hingga Maret 2022 atau sebesar 26,5% dari target anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di tahun 2022.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengungkapkan, target di APBN 2022 dari cukai hasil tembakau diperkirakan bisa terpenuhi untuk mendukung pengamanan APBN di tahun 2022.
“Dan kami perkirakan, insyallah dari pemantauan kami mudah-mudahan target di APBN 2022 dari cukai hasil tembakau ini bisa dapat kami penuhi untuk bisa mendukung pengamanan daripada APBN kita di tahun 2022,” ujar Askolani dalam rapat Komisi XI DPR RI, Senin (4/4/2022).
Askolani menyebutkan, penerimaan cukai rokok dalam tiga tahun terakhir selalu melebihi target. Dari tahun 2019 hingga tahun 2021, penerimaan CHT rata-rata telah memenuhi 105,2% dari target setiap tahunnya.
Pada 2019, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp164,87 triliun atau melebihi target APBN sebesar 103,8%. Kemudian pada 2020 naik menjadi Rp170,24 triliun atau 103,2% dari target, lalu penenrimaan CHT kembali naik menjadi Rp188,81 triliun atau 108,6% dari target pada 2021.
“Perlu kami sampaikan dari cukai hasil tembakau ini mempunyai konstribusi yang cukup penting ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan kita bisa melihat trennya meningkat,” kata Askolani.
Penerimaan CHT yang positif ini dipengaruhi perkembangan jumlah produksi rokok, kebijakan tarif CHT, dan langkah-langkah dari pengawasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(Baca Juga: Laba Bersih Sampoerna Turun 17% pada 2021)