Menurut laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, ada 154.602 tindak pidana yang tercatat di seluruh Indonesia sepanjang semester I 2022.
Dalam periode tersebut, jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah pencurian, penipuan atau perbuatan curang, penganiayaan, pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkotika.
Sepanjang semester I 2022 jumlah korban tindak pidana yang profesinya diketahui mencapai 79.655 orang, dan mayoritasnya berstatus sebagai karyawan.
"Karyawan swasta menjadi jenis pekerjaan dengan jumlah korban tindak pidana tertinggi, jumlahnya 32.985 orang atau 41,41% dari total korban yang diketahui pekerjaannya," kata Polri dalam laporannya.
Setelah karyawan, korban tindak pidana terbanyak berikutnya berstatus pelajar atau mahasiswa. Adapun sepanjang semester I 2022 Polri tidak mencatat adanya korban kejahatan yang berstatus tokoh agama, seperti terlihat pada grafik.
Jika dilihat dari pendidikannya, separuh korban tindak pidana di Indonesia merupakan lulusan SMA (50,92%), sedangkan korban dari tingkat pendidikan lain proporsinya lebih kecil.
Dari seluruh kasus yang dicatat Polri pada semester I 2022, mayoritas atau 18,1% tindak pidana terjadi pada pagi sampai siang hari, tepatnya antara pukul 08.00 sampai 11.59.
Waktu yang relatif paling aman adalah pukul 05.00 sampai 07.59. Hanya ada 5,8% tindak pidana yang terjadi pada waktu tersebut, paling sedikit dibanding waktu-waktu lainnya.
(Baca: 10 Provinsi Paling Rawan Kejahatan di Indonesia)