Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), ada 0,47% penduduk Indonesia yang menjadi korban kejahatan sepanjang tahun 2021.
BPS mendefinisikan 'korban kejahatan' sebagai seseorang yang diri atau harta bendanya mengalami/terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan seperti pencurian, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, penganiayaan, atau lainnya.
Persentase korban kejahatan paling tinggi tercatat di Nusa Tenggara Barat, yakni 0,98% dari total penduduknya. Sedangkan persentase terendah ditemukan di Bali yang angkanya hanya 0,2%.
Berikut daftar 10 provinsi dengan persentase korban kejahatan tertinggi, atau relatif paling rawan kriminalitas se-Indonesia pada 2021:
- Nusa Tenggara Barat: 0,98%
- Bengkulu: 0,97%
- Maluku: 0,78%
- Sumatra Utara: 0,74%
- Papua Barat: 0,73
- Sulawesi Tengah: 0,63%
- Sumatra Selatan: 0,57%
- Nusa Tenggara Timur: 0,57%
- Kalimantan Utara: 0,57%
- Sulawesi Utara: 0,57%
Dan ini daftar 10 provinsi dengan persentase korban kejahatan terendah, atau relatif paling aman se-Indonesia pada 2021:
- Bali: 0,2%
- Aceh: 0,32%
- Jawa Timur: 0,35%
- Banten: 0,36%
- Jawa Tengah: 0,37%
- DKI Jakarta: 0,4%
- Sulawesi Barat: 0,4%
- Kep. Bangka Belitung: 0,41%
- DI Yogyakarta: 0,41%
- Sulawesi Selatan: 0,41%
(Baca: Laporan Korban Kekerasan Meningkat saat Pandemi)