Keterwakilan perempuan dalam lembaga yudikatif dapat merepresentasikan hak perempuan dalam bidang pemerintahan khususnya hukum. Jabatan hakim tetap didominasi oleh laki-laki, namun persentase hakim perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase hakim perempuan terus meningkat sepanjang tahun tetapi masih di bawah 30%. Pada 2020, persentase hakim perempuan sebesar 28,27%, naik 1,58 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 26,69%.
Selain lembaga yudikatif, peningkatan keterwakilan perempuan juga terjadi di lembaga legislatif. Persentase perempuan dalam DPR sebesar 20,87% pada Pemilu tahun 2019. Angka ini naik 3,55 poin dari Pemilu tahun 2014 sebesar 17,32%.
Persentase perempuan dalam lembaga legislatif (DPRD) tertinggi terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah (35,56%) dan Sulawesi Utara (28,89%). Sedangkan yang terendah ada di Nusa Tenggara Barat (1,54%) dan Bangka Belitung (4,44%).
Sementara, persentase perempuan sebagai kepala desa meningkat menjadi 4,9% pada 2020 yang sebelumnya sebesar 4,82%.
(Baca Selengkapnya: BPS: Perempuan Lebih Banyak Bercerai, Laki-Laki Lebih Banyak Melajang)