Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata jumlah aparatur desa sebanyak 13 orang setiap desa pada 2021. Jumlah ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Aparatur desa terbanyak adalah kepala dusun yang jumlahnya 4 orang per desa. Kemudian disusul kepala urusan dengan jumlah 3 orang per desa.
Selanjutnya masing-masing sebanyak 2 orang per desa untuk kepala seksi dan staf lainnya. Kepala desa dan sekretaris desa sebanyak masing masing 1 orang per desa.
Menurut provinsi, Yogyakarta memiliki rata-rata aparat desa terbanyak di antara provinsi lainnya dengan jumlah 24 orang per desa. Diikuti Bali dan Nusa Tenggara Barat dengan masing-masing 18 orang per desa.
Sementara aparatur desa terendah berada di Papua dan Sumatera Utara, dengan jumlah masing-masing 10 orang per desa.
Keberadaan dan kelengkapan aparatur sangat diperlukan agar kantor desa dapat berfungsi dan melayani warganya dengan baik.