Kasus eksploitasi dan perdagangan anak di Indonesia telah menunjukkan tren penurunan sepanjang 2017-2020. Namun, angkanya kembali naik pada 2021.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada 340 kasus eksploitasi dan perdagangan anak yang terjadi pada 2016. Jumlah itu sempat meningkat menjadi 347 kasus pada 2017, lalu kembali turun hingga mencapai 149 kasus pada 2020.
Hanya saja, kasus eksploitasi dan perdagangan anak kembali meningkat pada tahun ini. Hingga April 2021 saja, sudah ada 234 kasus eksploitasi dan perdagangan anak yang terjadi di dalam negeri.
Dari jumlah tersebut, 217 kasus terkait dengan prostitusi. sebanyak 14 kasus merupakan eksploitasi, sedangkan tiga kasus perdagangan anak.
Atas dasar itu, KPAI telah meminta orang tua berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus eksploitasi dan perdagangan anak. Pelaku perdagangan anak biasanya menggunakan lowongan pekerjaan, pemberian hadiah, ataupun beasiswa sebagai modus.
KPAI pun meminta semua pihak untuk melakukan edukasi untuk mencegah kasus eksplotasi dan perdagangan anak. Edukasi tersebut dapat dilakukan oleh orang tua, guru, kepala sekolah, tokoh agama, dan sebagainya.
(Baca: KPAI: 217 Anak Jadi Korban Prostitusi hingga April 2021)