Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini terlihat dari data yang dihimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kementerian PPPA menyatakan, kekerasan seksual meliputi tapi tidak terbatas pada tindakan berikut:
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan/atau salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain, untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia.
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
- Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
- Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, ada sekitar 6,9 ribu anak di Indonesia yang tercatat menjadi korban kekerasan seksual pada 2020.
Setelah itu jumlah korban yang tercatat terus meningkat, hingga mencapai sekitar 11,7 ribu anak pada 2024, seperti terlihat pada grafik.
Kementerian PPPA juga menemukan, dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2024, satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan, entah itu kekerasan seksual, kekerasan fisik, atau kekerasan lainnya.
Namun, hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem pelayanan.
"Ini menunjukkan bahwa korban masih sulit bicara dan belum merasa aman untuk melapor," kata Kementerian PPPA dalam siaran pers (6/8/2025).
Hal serupa diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana. Menurut Asep, tantangan di lapangan bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagaimana mendorong korban, khususnya anak, untuk mau bersuara.
"Sering kali korban tidak menyadari dirinya sebagai korban," kata Asep dalam siaran pers (6/8/2025).
(Baca: Pelaku Kekerasan Seksual di Indonesia 2024, Terbanyak Teman Medsos)