Komisi Nasional (Komnas) Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mencatat, sepanjang 2025, terdapat 24.472 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di Indonesia.
Angka tersebut dihitung dari data pelaporan dan data Komnas Perempuan yang terbukukan dalam catatan tahunan (catahu) Komnas Perempuan 2025.
Berdasarkan kategorinya, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau online menjadi yang terbanyak dilaporkan, yakni 4.873 kasus.
Jenis terjamak lainnya adalah pelecehan seksual yang sebesar 1.447 kasus dan pemerkosaan/persetubuhan/eksploitasi anak perempuan yang sebanyak 1.141 kasus.
Di luar tiga kategori ini, pelaporan kasus kurang dari 1.000 kasus.
Bahkan dalam jenis tertentu—seperti pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi, dan perkosaan dalam perkawinan (marital rape)—masih tergolong tidak sepenuhnya terlaporkan alias underreported.
Komnas Perempuan menjelaskan, masih terdapat kategori kekerasan seksual yang tidak memiliki data. Ini menunjukkan keterbatasan sistem pendataan, belum digunakannya konstruksi pasal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam pelaporan atau masih dengan pasal lain di luar TPKS.
"Sistem pencatatan belum sepenuhnya selaras dengan klasifikasi bentuk kekerasan yang diatur dalam UU TPKS," demikian bunyi laporan Komnas Perempuan.
Ini juga termasuk kasus yang masih terklasifikasi secara umum, belum dikelompokkan/spesifikasikan, seperti pelecehan seksual dan TPKS lainnya.
Berikut rincian jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia berdasarkan kategori yang terlaporkan pada 2025, diurutkan dari yang terbesar:
- Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE): 4.873 kasus
- Pelecehan seksual: 1.447 kasus
- Persetubuhan/eksploitasi anak: 1.141 kasus
- Pelecehan seksual fisik: 858 kasus
- Eksploitasi seksual: 482 kasus
- Perkosaan: 359 kasus
- Pelecehan seksual nonfisik: 157 kasus
- Pemaksaan aborsi: 80 kasus
- Perbuatan cabul: 74 kasus
- Kekerasan seksual dalam rumah tangga (marital rape): 74 kasus
- Incest: 39 kasus
- Perbudakan seksual: 26 kasus
- Aborsi: 24 kasus
- Pemaksaan perkawinan: 14 kasus
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) eksploitasi seksual: 11 kasus
- Pornografi: 8 kasus
- Penyiksaan seksual: 4 kasus
- Pemaksaan kontrasepsi: 2 kasus
- Pemaksaan pelacuran: 2 kasus
- Pemaksaan sterilisasi: 1 kasus
- Perbuatan melanggar kesusilaan: 0 kasus
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) TPKS: 0 kasus
- TPKS lainnya: 14.796 kasus.
Sebagai catatan, data yang terlampir ini bisa jadi belum menggambarkan seluruh kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia lantaran masih sulitnya korban untuk melapor dan faktor penghambat lainnya.
(Baca: Ada 2,3 Ribu Kasus Kekerasan Gender Online di Indonesia Sepanjang 2025)