Sampai Agustus 2025, ada 33,65 juta hektare (ha) wilayah adat di Indonesia yang telah dipetakan dan didaftarkan ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Namun, wilayah adat yang memiliki status "penetapan" atau sudah diakui secara hukum baru sedikit.
"Dari luas wilayah adat yang telah terpetakan tersebut, baru 18,9% yang telah diakui secara hukum oleh negara melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah," kata BRWA dalam siaran pers (11/8/2025).
(Baca: Kasus Perampasan Wilayah Adat Indonesia 2024, Mayoritas Terkait Perkebunan)
Saat ini ada tiga status pengakuan wilayah adat di Indonesia, yaitu:
- Pengaturan: Wilayah adat di provinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki produk hukum daerah tentang tata cara pengakuan masyarakat adat, tapi belum ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah.
- Penetapan: Wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan negara dan berketetapan hukum berdasarkan produk hukum daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Belum ada status: Wilayah adat yang belum memiliki status "pengaturan" ataupun "penetapan".
Pada Agustus 2025, luas wilayah adat yang berstatus "pengaturan" mencapai 24,69 juta ha.
Kemudian luas wilayah adat yang berstatus "penetapan" atau telah diakui secara hukum mencapai 6,37 juta ha (18,9% dari total wilayah adat yang terpetakan).
Ada pula 2,59 juta ha wilayah adat lainnya yang belum memiliki status apapun.
"Kesenjangan yang mencolok antara peta dan pengakuan ini menjadi bukti bahwa negara masih tertinggal dalam mengimbangi inisiatif masyarakat adat yang telah lebih dahulu bergerak," kata BRWA.
"Pengakuan adalah fondasi penting dari upaya perlindungan dan pemajuan hak masyarakat adat. Negara harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk menjaga Indonesia tetap kokoh identitas ragam budayanya dan lestari keanekaragaman hayatinya," kata mereka.
Sebagai catatan, BRWA bukan lembaga yang melakukan kegiatan pemetaan partisipatif di wilayah adat.
Peta-peta yang teregistrasi di BRWA merupakan hasil kerja masyarakat adat dan lembaga atau fasilitator pendamping pemetaan wilayah adat.
(Baca: Indonesia Masuk 10 Negara dengan Hutan Terluas di Dunia pada 2025)