Bareskrim Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam demonstrasi akhir Agustus 2025.
Sebanyak 664 tersangka merupakan orang dewasa, dan 295 orang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Kami membedakan penanganan tersangka dewasa dengan anak, karena mekanismenya memang berbeda," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Syahardiantono menyatakan, 214 tersangka anak telah dipulangkan ke orang tua dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan, dan 68 anak telah mendapat diversi atau penyelesaian secara restorative justice.
Para tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari perusakan, penghasutan, penganiayaan, pencurian, dan lainnya.
Tersangka paling banyak berada di wilayah Polda Jawa Timur, dengan jumlah 325 orang, terdiri atas 185 dewasa dan 140 anak.
Berikut rincian jumlah tersangka kerusuhan dalam demo akhir Agustus 2025 berdasarkan wilayah kepolisian:
Polda Jawa Timur:
- Dewasa: 185 tersangka
- Anak: 140 tersangka
Polda Metro Jaya (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi):
- Dewasa: 200 tersangka
- Anak: 32 tersangka
Polda Jawa Tengah:
- Dewasa: 80 tersangka
- Anak: 56 tersangka
Polda Jawa Barat:
- Dewasa: 80 tersangka
- Anak: 31 tersangka
Polda Sulawesi Selatan:
- Dewasa: 46 tersangka
- Anak: 12 tersangka
Polda NTB:
- Dewasa: 15 tersangka
- Anak: 6 tersangka
Polda Sumatera Selatan:
- Dewasa: 12 tersangka
- Anak: 3 tersangka
Polda Bali:
- Dewasa: 10 tersangka
- Anak: 4 tersangka
Polda Lampung:
- Dewasa: 1 tersangka
- Anak: 7 tersangka
Polda Kalimantan Timur:
- Dewasa: 7 tersangka
- Anak: 0 tersangka
Bareskrim Polri:
- Dewasa: 5 tersangka
- Anak: 0 tersangka
Polda DI Yogyakarta:
- Dewasa: 4 tersangka
- Anak: 1 tersangka
Polda Kalimantan Barat:
- Dewasa: 1 tersangka
- Anak: 3 tersangka
Polda Jambi:
- Dewasa: 3 tersangka
- Anak: 0 tersangka
Polda Banten:
- Dewasa: 2 tersangka
- Anak: 0 tersangka
Polda Sulawesi Barat:
- Dewasa: 2 tersangka
- Anak: 0 tersangka
(Baca: Usai Kerusuhan Agustus 2025, Banyak Orang Kecewa dengan Bangsa Indonesia)