Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 3 permasalahan yang menimbulkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji Indonesia tahun 2025.
Pertama, ICW menduga ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pemilihan dan penunjukan penyedia layanan masyair bagi jemaah haji.
Potensi ini terlihat ketika tim penyedia dan pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk 2 dari 8 penyedia yang dimiliki oleh 1 individu.
"Akibat tindakan tim penyedia dan PPK, individu tersebut mendapatkan nilai kontrak sebesar Rp667,58 miliar atau 33% dari total kontrak sebesar Rp2,02 triliun," kata ICW dalam siaran pers, Selasa (5/8/2025).
Menurut ICW, temuan tersebut patut diduga melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(Baca: Biaya Haji 2025 Turun, Subsidi dari Negara Berkurang)
Kedua, ICW menduga ada kekurangan spesifikasi makanan yang diterima jemaah haji, sebab konsumsi tidak sesuai gramasi yang tertera dalam kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan penyedia.
ICW melakukan simulasi dengan metode food weighing, dengan menimbang komponen makanan yang diberikan. Hasilnya, diduga ada pengurangan makanan jemaah sekitar SAR 4 atau sekitar Rp17.000-an per 1 kali makan.
"Apabila pengurangan spesifikasi terjadi untuk katering seluruh jamaah haji, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengurangan konsumsi makanan tersebut mencapai Rp255,18 miliar," kata ICW.
Ketiga, ICW menduga ada pemerasan atau pungutan dalam pengadaan katering bagi jemaah haji.
Dalam proses ibadah haji, setiap jemaah diketahui mendapatkan 3 kali makan per hari, dengan konsumsi yang diberikan maksimal 72 kali.
Biaya makan pagi sebesar SAR 10 atau Rp43.000-an, makan siang SAR 15 atau Rp65.000-an, dan makan malam SAR 15 atau Rp65.000-an. Total biaya per jemaah untuk makan per hari mencapai Rp173.000-an.
Berdasarkan hasil investigasi, ICW menduga ada pungutan sebesar SAR 0,8 atau Rp3.400-an per 1 kali makan yang dilakukan oleh pejabat Kemenag. Sehingga, total dugaan pungutan untuk 3 kali makan sekitar SAR 2,4 atau Rp10.000-an per jemaah.
"Apabila pungutan terjadi untuk katering seluruh jemaah haji 2025, tindakan terlapor patut diduga merugikan negara dan jemaah haji sebesar Rp51,03 miliar," kata ICW.
ICW sudah melaporkan hasil investigasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka pun mendesak KPK agar menindaklanjuti laporan ini, khususnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi layanan masyair dan penyediaan konsumsi.
"ICW juga mendesak KPK untuk membongkar setiap aktor yang patut diduga terlibat dalam kasus tersebut," kata mereka.
(Baca: Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal di Tanah Suci Berkurang pada 2025)