Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), ada 389 jemaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi pada pelaksanaan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025.
Jumlah jemaah haji yang meninggal tahun ini berkurang signifikan dibanding tahun 2023 yang mencapai 775 orang, maupun dibanding tahun 2024 yang mencapai 461 orang.
Jika ditilik menurut lokasi kematiannya, tahun ini sebanyak 305 jemaah haji Indonesia meninggal di Makkah, 36 jemaah di Madinah, 20 jemaah di Mina, 15 jemaah di bandara, dan 13 jemaah di Arafah.
Mayoritas atau 64% jemaah haji Indonesia yang meninggal tahun ini tergolong lanjut usia, yakni 65 tahun ke atas. Kemudian 36% lainnya berusia 41-64 tahun.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenag, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat atau cacat akan mendapatkan asuransi.
Asuransi ini terbagi ke dalam empat skema. Pertama, untuk jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler sesuai embarkasi.
Kedua, untuk jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan, diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Ketiga, untuk jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Keempat, untuk jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
(Baca: Jemaah Haji Reguler Indonesia 2025 Mayoritas Lulusan SD)