Menurut Komnas Perempuan, pada 2024 ada 20.958 kasus kekerasan seksual yang tercatat di Indonesia.
Kasusnya banyak terjadi di ruang online, tergolong sebagai kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bernuansa seksual, serta Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Komnas Perempuan mendefinisikan KBGO sebagai tindakan kekerasan berbasis gender, yang dilakukan, didukung atau diperburuk sebagian atau seluruhnya dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat terhadap penderitaan korban perempuan secara fisik, seksual atau psikologis.
Kemudian KSBE merujuk pada kekerasan seksual yang dilakukan melalui media informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pada 2024, jumlah kasus KBGO bernuansa seksual dan KSBE melampaui kasus-kasus lainnya.
(Baca: Kasus Kekerasan Gender Online di Indonesia Meningkat Kuartal II 2025)
Berikut rincian jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia pada 2024 berdasarkan bentuknya:
- Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bernuansa seksual: 1.920 kasus
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): 1.687 kasus
- Pelecehan seksual fisik: 591 kasus
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk eksploitasi seksual: 449 kasus
- Eksploitasi seksual: 387 kasus
- Pemaksaan perkawinan: 327 kasus
- Perkosaan: 315 kasus
- Pelecehan seksual nonfisik: 207 kasus
- Persetubuhan/perbuatan/eksploitasi seksual anak: 103 kasus
- Kekerasan seksual (KS) rumah tangga: 96 kasus
- Perbuatan cabul: 73 kasus
- Perbuatan melanggar kesusilaan: 52 kasus
- Penyiksaan seksual: 13 kasus
- Pemaksaan kontrasepsi: 9 kasus
- Pemaksaan aborsi: 8 kasus
- Inses: 8 kasus
- Perbudakan seksual: 6 kasus
- Pemaksaan pelacuran: 6 kasus
- Pornografi: 5 kasus
- Aborsi: 2 kasus
- Pemaksaan sterilisasi: 1 kasus
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lainnya: 14.693 kasus
Namun, Komnas Perempuan menyatakan data ini masih perlu diverifikasi dan dicek kesesuaiannya dengan kategori kekerasan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Masih terdapat sejumlah pengaduan kasus kekerasan seksual yang tidak dapat dikategorikan ke dalam jenis-jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS, seperti pemaksaan aborsi, aborsi, dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bernuansa seksual," kata Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2024.
"Pelecehan seksual baik nonfisik maupun fisik jika dijumlahkan sebesar 798 kasus, jauh lebih tinggi dari kasus perkosaan," lanjutnya.
(Baca: Jumlah Kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Indonesia 2015-2024)