Laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan, pelaku kekerasan justru lebih banyak dari lingkaran terdekat, utamanya pasangan korban sendiri.
Urutan pertama ada suami atau istri dengan jumlah 4.637 pelaku. Kedua, pacar atau teman, sebanyak 4.407 pelaku.
Masih dalam relasi utama, urutan ketiga yang menjadi pelaku adalah orang tua dengan jumlah 2.946 orang. Keempat, tetangga yang mencapai 1.862 pelaku.
Kelima disusul oleh pelaku dari pihak keluarga atau saudara, berjumlah 1.477 orang. Keenam ada guru, dengan jumlah 584 pelaku.
Ketujuh, pelaku berasal dari rekan kerja yang berjumlah 131 orang. Kedelapan, majikan yang menyumbang 75 pelaku.
Sementara ada pelaku lainnya berjumlah 3.023 orang dan memilih untuk tidak menjawab (N/A) 1.019 orang.
Secara umum, sepanjang 2022 terdapat 26.112 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Data ini dihimpun dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) berdasarkan waktu pelaporan saja.
Dari jumlah kasus itu, korban perempuan mencapai 23.684 orang. Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan korban laki-laki sebanyak 4.394 korban.
(Baca juga: Kekerasan Seksual Jadi Jenis yang Paling Banyak Dialami Korban Sepanjang 2022)