Perempuan Indonesia Dibayar 13% Lebih Rendah

Ketenagakerjaan
23/08/2018 17:11 WIB
Kesenjangan Upah Antar Gender di Indoensia (2011-2015)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenpppa), pada 2015, perempuan selalu diberi upah lebih rendah dari laki-laki. Meski demikian, jika melihat data secara keseluruhan sejak tahun 2011, kondisi tersebut sudah mengalami perbaikan.

Kesenjangan pemberian upah pada tahun 2011 (tahun dimulai survei) adalah sebesar 19,78%. Angka tersebut meningkat dalam dua tahun, yakni menjadi 20,58% pada 2013. Data terakhir dalam buku Statistik Gender Tematik yang dikeluarkan oleh Kemenpppa, rata-rata upah perempuan adalah sebesar Rp 1,6 juta, atau 13% lebih rendah dari upah laki-laki yang sebesar Rp 1,9 juta pada tahun 2015. Dalam laporan ini, Kemenpppa menyebut pekerja adalah buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di pertanian dan non pertanian.

Menurut Kemenpppa, peran pemerintah dalam meningkatkan peran perempuan sudah cukup, misalnya dengan mengatur pengupahan. Dalam Undang-Undang No. 80 Tahun 1957, PP no. 8 tahun 1981 pasal 3 dan UU no. 13 tahun 2003 pasal 6, dijelaskan bahwa pengupahan bagi buruh perempuan dan laki-laki adalah sama nilainya, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Meskipun sudah ada sejumlah peraturan yang mengatur kebijakan pengupahan yang setara antara laki-laki dan perempuan kesenjangan tetap masih ada. Padahal dalam PP UU no. 13 tahun 2003 pasal 6, sudah ada ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar pengupahan.  Dengan demikian, perlu ditingkatkan ketegasan pemerintah bagi pengusaha nakal, serta membuka keran investasi dalam human capital bagi para pekerja perempuan di Indonesia.

This article was produced in partnership with Investing in Women an initiative of the Australian Government that promotes women’s economic empowerment in South East Asia.

Data Populer
Lihat Semua