Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, terdapat lima skema perhutanan sosial yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan.
Pemerintah memberikan izin kelola dan hak tanah kepada masyarakat melalui penerbitan surat keterangan (SK). Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, penerbitan SK hadir untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola hutan.
Berdasarkan data KLHK, terdapat 5.338 SK yang sudah terbit hingga tahun 2019. Tiga tahun terakhir memiliki jumlah terbanyak terkait penerbitan SK. Tahun 2018 memiliki jumlah terbanyak sebesar 1.282. Kemudian tahun 2017 sebanyak 498 SK dan 2019 sebesar 467 SK.