Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025. Namun, hal ini diperkirakan bisa menekan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Perkiraan tersebut disampaikan Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam laporan PPN 12%: Pukulan Telak bagi Dompet Gen Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah (November 2024).
Celios mencatat, International Monetary Fund (IMF) dan lembaga internasional lain memproyeksikan ekonomi Indonesia bisa tumbuh 5,1% pada 2025.
Namun, menurut perhitungan Celios, jika tarif PPN naik menjadi 12% ekonomi nasional tahun depan hanya akan tumbuh 4,03%. lebih lambat dari proyeksi tersebut.
"Ini mencerminkan dampak negatif kenaikan tarif PPN terhadap aktivitas ekonomi, khususnya melalui pelemahan konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi," kata Celios dalam laporannya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa, meskipun kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara, konsekuensi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi memerlukan perhatian, terutama untuk mengurangi tekanan pada daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sektor usaha," kata mereka.
(Baca: Celios: PPN 12% Bisa Turunkan Konsumsi Rumah Tangga dan Usaha)