Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih menduduki kursi nomor satu sebagai lembaga yang paling dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi. Hal itu sejalan dengan temuan yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Persentase tingkat kepercayaan terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi mencapai 71%. Angka itu berdasarkan tingkat 'sangat percaya' ditambah 'cukup percaya'.
Dengan formula yang sama, urutan kedua ditempati oleh kejaksaan dengan persentase 69%. Ketiga, pengadilan, sebesar 63%.
Urutan bontot adalah Polri, yang dihitung LSI sebesar 61%.
"Dalam pemberantasan korupsi, kepercayaan (sangat+cukup percaya) terhadap KPK paling tinggi (71%), sementara kepolisian paling rendah, 61% cukup atau sangat percaya," tulis LSI dalam laporannya yang dipublikasikan pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Selain tingkat 'sangat percaya' dan 'cukup percaya', LSI juga menampilkan 'kurang percaya', serta 'tidak percaya sama sekali'.
Wawancara dilakukan terhadap 1.228 responden berusia di atas 17 tahun dengan metode random digit dialing (RDD). LSI menyebut, RDD adalah teknik memilih sampel melalui nomor telepon secara acak.
Para responden diwawancarai melalui sambungan telepon oleh pewawancara yang sudah terlatih pada 10-17 Februari 2023.
Tingkat kesalahan atau margin of error survei diperkirakan ±2.9% dengan tingkat kepercayaan 95% asumsi simple random sampling.
(Baca juga: Kepercayaan Terhadap Polri Paling Rendah Dibanding Lembaga Penegak Hukum Lainnya)