Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 ada 7,65% petani atau usaha pertanian perorangan (UTP) Indonesia yang kesulitan memasarkan produk hasil pertaniannya.
UTP didefinisikan sebagai usaha pertanian yang dikelola satu orang, mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
Di kelompok yang mengalami kesulitan pemasaran ini, mayoritasnya atau 67,55% terhambat karena harga produknya yang rendah atau fluktuatif di pasaran.
Kemudian 14,39% merasa akses pasar sulit, biaya transportasi mahal 10,89%, dan pasar tidak tersedia 4,71%.
Ada pula 1,24% petani yang kesulitan memasarkan produk mereka karena persaingan dengan produk impor, dan 1,21% punya alasan lainnya.
Data ini berasal dari Survei Ekonomi Pertanian 2024 yang melibatkan 318.340 unit UTP sebagai sampel dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
(Baca: 15% Petani Khawatir Tak Punya Cukup Makanan, Terbanyak di NTT)