Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun.
Target tersebut naik sekitar 12% dibanding outlook penerimaan perpajakan 2024 yang nilainya Rp2.218,4 triliun.
RAPBN 2025 menyebutkan sejumlah kebijakan umum pemerintah untuk mencapai target penerimaan perpajakan tahun depan, yakni:
Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
Mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum;
Menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan;
Memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; dan
Mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian.
Ada pula beberapa strategi yang disiapkan pemerintah untuk mencapai target tersebut, di antaranya implementasi Core Tax Administration System (CTAS), dan penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).