Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan perpajakan Indonesia pada 2023 mencapai Rp2.154,2 triliun.
Capaiannya bertambah Rp119,7 triliun atau tumbuh 5,88% dibanding 2022 (year-on-year/yoy).
Namun, rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sedikit menurun, dari 10,39% pada 2022, menjadi 10,31% pada 2023.
Penerimaan perpajakan yang tercatat di sini merupakan akumulasi dari pendapatan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan cukai, pajak perdagangan internasional, dan pajak lainnya.
Berikut rincian nilai penerimaan perpajakan Indonesia pada 2023 berdasarkan sumbernya, diurutkan dari yang terbesar sampai terkecil:
- PPh: Rp1.061,2 triliun, naik 6,31% (yoy)
- PPN: Rp763,6 triliun, naik 11,06% (yoy)
- Cukai: Rp221,8 triliun, turun 2,22% (yoy)
- Pajak perdagangan internasional: Rp64,5 triliun, turun 29,05% (yoy)
- PBB: Rp33,3 triliun, naik 43,01% (yoy)
- Pajak lainnya: Rp9,7 triliun, naik 26,59% (yoy)
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pajak diperlukan untuk membangun negara.
"Kita semua mengetahui bahwa untuk bisa terus menjaga Republik Indonesia, membangun negara ini, negara dan bangsa kita, cita-cita yang ingin kita capai, ingin menjadi negara maju, ingin menjadi negara yang sejahtera, adil, tidak mungkin bisa dicapai tanpa penerimaan pajak," kata Sri dalam acara peringatan Hari Pajak Nasional, Minggu (14/7/2024).
(Baca: Apakah Penerimaan Pajak Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi?)