Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) nasional pada 2024 berada di level 3,85 dari skala 5 poin, turun 0,07 poin dibanding 2023.
"Penurunan IPAK merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi," kata Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar dalam konferensi pers, Senin (15/7/2024).
IPAK memiliki dua dimensi. Pertama, dimensi persepsi terhadap perilaku korupsi. Pada 2024 dimensi ini memiliki skor 3,76 dari skala 5 poin, turun 0,06 poin dibanding 2023.
"Hal ini menunjukkan bahwa semakin sedikit masyarakat yang menganggap perilaku korupsi adalah sesuatu yang tidak wajar," kata Amalia.
Kedua, dimensi pengalaman terkait korupsi. Pada 2024 dimensi ini memiliki skor 3,89 dari skala 5 poin, turun 0,07 poin dibanding 2023.
Menurut Amalia, hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat yang pernah mengalami petty corruption relatif meningkat. Petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat.
IPAK tahun ini disusun berdasarkan survei terhadap sampel 11 ribu rumah tangga yang tersebar di 186 kabupaten/kota.
Hasil surveinya kemudian diolah menjadi skor berskala 0-5, dengan interpretasi makin tinggi skor maka masyarakat semakin anti terhadap korupsi.
Begitupun sebaliknya, makin rendah skor maka masyarakat diasumsikan semakin permisif, terbuka, atau mengizinkan praktik korupsi.
Sebagai catatan, IPAK hanya mengukur persepsi terkait korupsi skala kecil atau petty corruption, tidak mencakup korupsi skala besar atau grand corruption.
(Baca: Ada 791 Kasus Korupsi pada 2023, Potensi Kerugian Rp28 Triliun)