Ada 35 Kasus "Extra-Judicial Killing" oleh Polri Selama 2023-2024

Demografi
1
Erlina F. Santika 02/07/2024 19:50 WIB
Jumlah Kasus Extra-Judicial Killing/Pembunuhan di Luar Hukum oleh Polri (Juli 2023-Juni 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan ada 35 kasus extra-judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan anggota Polri selama Juli 2023-Juni 2024. Peristiwa tersebut menyebabkan 37 orang meninggal dunia.

Secara statistik bulanan, extra-judicial killing terjadi sebanyak 1-5 kasus setiap bulannya. Kasus tertinggi, 5 kasus, terjadi pada Juli 2023 dan Januari 2024.

KontraS juga mencatat sebanyak 24 peristiwa extra-judicial killing disebabkan oleh penembakan dengan senjata api dan 11 peristiwa diakibatkan oleh penyiksaan.

Adapun sebanyak 32 korban merupakan tersangka tindak pidana dan 5 orang korban merupakan warga sipil yang bukan tersangka tindak pidana. KontraS menyebut, extra-judicial killing menunjukkan bahwa beberapa tersangka tindak pidana justru meninggal dunia sebelum menghadapi proses peradilan pidana.

"Kepolisian seakan menjadi 'algojo' yang memberikan penghukuman kepada tersangka," tulis KontraS dalam laporan yang dipublikasikan Senin (1/7/2024) tepat saat HUT ke-78 Bhayangkara.

(Baca juga: KontraS Sebut Kultur Kekerasan Masih Melekat dalam Tubuh Polri)

KontraS memberi contoh kasus extra-judicial killing bahkan dialami oleh warga sipil yang sama sekali bukan merupakan tersangka tindak pidana, yakni pada kasus penembakan terhadap warga di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Oktober 2023.

Extra-judicial killing, sambung KontraS, merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup yang dijamin oleh konstitusi. Sejalan dengan UUD 1945, berbagai instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta peraturan perundang-undangan seperti UU HAM juga secara tegas menyatakan bahwa hak hidup adalah hak fundamental yang sama sekali tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selain itu, Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri juga menyebutkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dalam keadaan apa pun dan secara tegas mengatur agar anggota Polri dalam melakukan tugasnya harus senantiasa menghormati hak tersebut.

(Baca juga: Penembakan, Kekerasan Terbanyak yang Dilakukan Polri 2023-2024)

Data Populer
Lihat Semua