Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Mundur, Berapa Gajinya Selama Ini?

Ketenagakerjaan
1
Nabilah Muhamad 05/06/2024 10:46 WIB
Komponen Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN (Perpres 13/2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono bersama wakilnya, Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (3/6/2024) lalu.

“Telah terbit Keputusan Presiden Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian beliau berdua,” kata Pratikno, dilansir dari Kompas.com, Senin (3/6/2024). 

Sebelumnya, Bambang dan Dhony dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai dan kepala dan wakil kepala Otorita IKN periode 2022-2027 pada 10 Maret 2022. 

Setelah pengunduran tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimulojono sebagai Plt Kepala Otorita. Sedangkan posisi wakilnya diisi oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. 

Selama menjabat, gaji kepala otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. 

Dalam perpres tersebut tertulis, kepala otorita IKN akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp172,72 juta per bulannya. Ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan dengan detail sebagai berikut: 

  • Gaji pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan kinerja: Rp153.422.000

Sementara, wakil kepala otorita IKN akan menerima hak sebesar Rp155,18 juta per bulan dengan detail berikut:

  • Gaji pokok: Rp4.899.300
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770
  • Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
  • Tunjangan kinerja: Rp138.079.800

Selain itu, keduanya juga mendapatkan dana operasional yang dapat digunakan untuk menunjang keperluan pekerjaan. Dana operasional untuk kepala otoria IKN sebesar Rp178 juta dan wakilnya Rp145 juta. 

Namun, dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya. Lumpsum merupakan metode pembayaran luas yang dilakukan berdasarkan kontrak tertentu. 

(Baca: Daftar Gaji Komite BP Tapera, Tertinggi Rp43 Juta)

Data Populer
Lihat Semua