Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023, anggaran belanja pemerintahan bidang lingkungan hidup di Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2024 mencapai Rp4,12 triliun.
Angka tersebut setara 5% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2024 yang nilainya Rp81,71 triliun.
(Baca: Berapa Banyak Sampah Makanan Warga RI Setahun?)
Anggaran bidang lingkungan hidup DKI Jakarta 2024 paling banyak dialokasikan untuk Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST), yakni Rp1,84 triliun.
Alokasi terbesar berikutnya untuk Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air dengan nilai Rp639,38 miliar.
Jika digabung, alokasi anggaran untuk unit pengelola sampah tersebut mencapai Rp2,48 triliun, sekitar 60% dari total anggaran bidang lingkungan hidup DKI Jakarta 2024.
Kemudian Rp1,64 triliun atau 40% sisanya dibagi untuk instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat provinsi dan kota/kabupaten administrasi, serta Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Namun, alokasi anggaran ini sekarang mungkin sudah berubah.
Pasalnya, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan perubahan APBD pada Agustus 2024. Tapi, sampai pertengahan Oktober 2024 dokumennya belum tersedia di situs Pemprov terkait.
(Baca: Banyak Makanan Terbuang di Indonesia, Nilainya di Atas Rp200 Triliun per Tahun)